Rabu, 08 Februari 2012

PANDANGAN MORAL GEREJA KATOLIK TERHADAP PRAKTEK ABORSI DI KLINIK BUNDA MARIA PAAL II MANADO


PANDANGAN MORAL GEREJA KATOLIK
TERHADAP PRAKTEK ABORSI DI KLINIK
BUNDA MARIA PAAL II MANADO
(Oleh: Vitalis R.A.Letsoin, Pr)



Pendahuluan
Pada tanggal 19 Mei 2011 yang lalu Sulawesi Utara dihebohkan dengan terbongkarnya praktek aborsi yang dilakukan oleh salah seorang dokter  Katolik bernama dr. Elisabeth Mandagi. Praktek aborsi ini sudah dilakukan pada ratusan pasien dan dengan demikian ratusan manusia tak berdosa yang masih mungil pun dibunuh tanpa belas kasihan. Setelah diselidiki ternyata izin praktek dari Klinik yang diberi nama Klinik Bunda Maria ini sudah kadaluarsa alias tidak berlaku lagi tetapi masih dibuka praktek. Sangat disayangkan bahwa pelaku adalah seorang Katolik yang tahu jelas bahwa Gereja Katolik tidak menyetujui adanya praktek aborsi karena merupakan suatu tindakan pembunuhan sekaligus juga merupakan tindakan tidak bermoral. Dalam penyelesaian tugas Iurisdiksi Moral ini saya mencoba mengangkat kembali kasus ini dalam hubungannya dengan tinjauan moral dan ajaran iman Katolik tentang praktek aborsi. Agar lebih jelas maka akan dijelaskan pada bagian berikut ini:
I.     Klinik Aborsi di Paal II Manado
I.     1. Terbongkarnya praktek Aborsi di Paal II Manado
Sekitar  30 menit tim Polda Sulut merangsek masuk Klinik Bersalin Bunda Maria, Kamis (19/5) sekitar pukul 15.30 Wita. Dua  wartawan Tribun Manado ternyata tiba di lokasi lebih awal. Terpaksa menyusun strategi agar kedatangan  tidak dicurigai, menyamar sebagai pasien yang akan aborsi. Selain itu juga, sekalian untuk memastikan kebenaran adanya malapraktik aborsi dan bagaimana proses yang terjadi sebelum dokter Elizabeth melakukan aborsi. Saat masuk klinik, pasien yang menyamar langsung disambut  ramah seorang wanita. Ia  resepsionis  klinik. Selanjutnya ia  menanyakan keperluan keperluan pasien. Ia membuka laci meja, entah mencari apa, tetapi menutup kembali.
Saat tahu pasien ingin melakukan aborsi, resepsionis tersebut menelepon dokter Elizabeth. Pasien wanita kemudian dipanggil untuk berbicara langsung dengan dokter. Saat itu dokter menanyakan keperluan pasien  "Kenapa, apakah sudah terlambat? Apakah cuma mau datang kontrol atau apa? Tanya dokter. Pasien meminta ingin berbicara langsung dengan dokter dengan alasan urusan penting. Dokter langsung menjawab, ""Oh, apakah mau kasih keluar, tidak mau pelihara anaknya yah? Kalau iya saya akan langsung pulang ke klinik," tanya dokter bersemangat. Si pasien mengiyakan. Dokter Elisabeth kembali berbicara dengan resepsionis, dan meminta  pasien langsung menulis surat pernyataan bahwa pasien pendarahan dan butuh pertolongan (aborsi). Yl kemudian mengajak pasien masuk ke dalam. Ada sebuah meja dan dua kursi. Tampak buku, kertas dan beberapa obat berserakan di atas meja. Terlihat sangat suram ruangan itu. Pasien duduk dan langsung disodorkan sebuah buku tulis. Beberapa lembar kertas sudah berisi tulisan tentang surat pernyataan. Pasien sempat membaca halaman per halaman tulisan itu. Isinya sama tak ada beda satu katapun, yaitu: "Saya meminta agar dokter merawat kesehatan saya  sehubungan dengan adanya rasa pusing, mual-mual, dan pendarahan”. Yang membedakan dalam tulisan itu hanya nama, alamat dan tandatangan. Dan pastinya, alamat serta nama adalah fiktif belaka. Ada sekitar 10 lembar pernyataan dalam buku itu. Mereka yang menulis surat pernyataan mulai umur 16 hingga 35 tahun. Resepsionis kemudian membuka laci meja, dan mengeluarkan satu bundel kertas berukuran KTP, Ternyata itu adalah karcis untuk mendaftar. "Pendaftaran baiayanya Rp 50 ribu," ujar Yl kemudian menyodorkan karcis tersebut. Menunggu kedatangan dokter adalah masa yang menegangkan. Sekitar 20 menit kemudian sebuah mobil sedan masuk. "Itu dokter so tiba," ujar Yl. Pintum obil terbuka dan dokter langsung bertanya, "Mana pasiennya?" Pertanyaan basa-basi, karena saat itu hanya ada satu perempuan saja di ruangan.
Ia tersenyum, ia berbicara tenang, suaranya ramah. "Mari kita periksa dulu,". Kemudian pasangan pasien dan dokter masuk ke dalam ruangan, tempat aborsi dilakukan. Ada bau obat bercampur sedikit bau anyir darah. Ruangan sangat kotor, bantal, selimut, dan kasur di atas bangsal sudah kumal. Ada bercak darah di sana-sini. Belum lagi barang-barang kecil lainnya berserakan di lemari, meja kecil. Benar-benar pemiliknya sangat jorok. Sama sekali tidak mirip ruangan perawatan, seperti ruangan yang telah telah lama ditinggal dan tak pernah ditempati. "Ayo berbaring, kita mau periksa dulu ini. So telat berapa bulan?" Tangan dokter mengurut pelan bagian perut pasien, dan mengetuk perut dengan jari. sekitar 20 detik saja pemeriksaan.  "Wah ini so besar, so tiga bulan ini," ujar dokter dengan percaya diri.
Saat ditanya berapa biayanya, ia langsung menjawab Rp 7,5 juta. Termasuk biaya menginap dan makan gratis selama satu malam. "Ini so murah. Kita kasiang, jadi kita bantu. Nanti bermalam jo, penginapan deng makan nyanda usah bayar. Yah, biar makan mie deng telor yang penting ada makan,” ujar Pasien kemudian menyakan hanya sanggup bayar lima juta. Si dokter tersenyum. "Aduh kasiang, ini so murah. kita hanya bantu pa ngana.  Begini jo, ngana bisa titip barang untuk jaminan. Bisa kalung (mas), hanphone juga boleh," ujarnya sambil melirik handphone Blackberry Torch milik pasangan pasien.
Paien lalu pura-pura menyanggupi. Dokter pun dengan senang hati menganggukan kepala.  "Coba lihat Hpnya. Oh ini di pasaran so Rp 2 atau Rp 2,5 juta, so turun harga. Jadi pas noh Rp 7 juta," ujarnya sambil mengambil HP di tangan pasien. wajahnya berbinar-binar.
Dengan percaya diri ia kemudian meminta pasien menutup rahasia rapat-rapat soal aksi aborsi  yang akan dilakukan.   "Kita kan membantu, jadi tolong jangan bicara di luar kalau saya melakukan aborsi. Jangan juga bilang deng pembantu, teman, siapa saja, cukup torang yang tau. jadi rahasia ini. Sampai usia 8 bulan juga bisa saya tangani," ujar dokter Elizabeth.
Setelah pembicaraan ini dokter kemudian meminta stafnya untuk menyiapkan kamar dan alat-alat yang akan digunakannya untuk aborsi.  "Tidak lama hanya berkisar tiga  menit . Jangan takut, nyanda sakit," kata dokter lalu bersiap berdiri mengajak pasien ke kamar operasi. Tapi sayang, beberapa detik kemudian sekitar delapan orang pria merangsek masuk. "Selamat sore ibu, kami anggota kepolisian dari Polda Sulut. Kami membawa surat perintah pemeriksaan, tolong dibantu," ujar seorang petugas polisi berbadan tegap. Wajah dr Elisabeth pun berubah pucat pasi.[1]  
I.2. Tempat Praktek Aborsi
Tak ada yang menyangka kalau di balik kemegahan rumah sekaligus klinik milik dokter Elizabeth Egam-Mandagi, tepat di belakang swalayan Borobudur Pal 2  menyimpan rahasia besar. Kabar yang beredar klinik ini melayani praktik aborsi. Dan lebih menyeramkan, taman di halaman dalam merupakan kuburan massal janin-janin hasil aborsi.
Saat memasuki  halaman bangunan megah yang kelihatan tidak terawat ini, Kamis (19/5) sore, terasa hawa dingin. Tampilan dinding bangunan yang kusam dan pohon besar membuat perasaan angker.Memasuki klinik ini, terlihat suasana suram dan kurang terawat.
Sebuah kamar yang  dijadikan ruang laboratorium dan ruang kantor yang pintunya tertutup. Agak ke belakang terdapat semacam ruangan tempat mencuci. Di ruang tamu, beberapa akuarium kosong, kotor,  dan tidak terawat dibiarkan begitu saja.
Menelusuri terus ke sebelah kanan ruang tamu akan ditemui ruang kecil tepat di depan ruang praktek dokter. Di ruangan ini terdapat  sejumlah peralatan medis dan botol berisi obat-obatan. Di ruang yang agak tersembunyi  inilah, menurut informasi sebagai tempat  dokter atau stafnya bertemu dengan pasien untuk nego harga dan dibuatkan surat pernyataan bahwa pasien bukan akan diaborsi dokter tetapi mengalami pusing, mual, dan pendarahan, sehingga membutuhkan perawatan dokter.
Di depan ruangan ini terdapat ruang dokter, yang didalamnya berisi meja kerja dan lemari untuk mengisi segala keperluan medis yang dipakai dokter. Suasana dalam ruangan dokter sedikit temaram karena hanya dilengkapi satu lampu penerang.
Agak ke belakang sebelah kanan dari ruang konsultasi pasien dan ruang dokter, akan dijumpai satu ruangan khusus dokter Elizabeth .Dokter Elizabet  membantah ruangan ini untuk menjalankan praktek aborsi,  tetapi sebagai tempat operasi dan membantu persalinan pasien  melahirkan. Di dalam ruangan ini terdapat dua tempat tidur yang dipakai dokter memeriksa usia kandungan pasien, satu lemari, satu inkubator untuk bayi, dan  satu tempat tidur khusus untuk membantu proses persalinan. Terdapat juga alat vakum.
Ordie, mantan sopir pribadi dokter Elizabeth mengatakan,  alat ini  untuk
menyedot janin atau bayi yang akan diaborsi, di mana sebelumnya pasien telah disuntik cairan khusus  untuk mempermudah keluarnya janin atau bayi.
Masih di sekitar tempat tidur khusus ini, terdapat satu meja terbuat dari beton dan dilapisi tegel, tempat diletakkan kapas, dan perlengkapan medis lainnya. Dua tabung oksigen juga tertata di samping kiri tempat tidur khusus ini.
Mirisnya, tampilan tempat tidur khusus dan peralatan medis elektrik yang digunakan ini kelihatan kotor, tidak terawat, dan terkesan sangat jauh dari higienis. Hal ini dibuktikan dengan sisa ceceran darah segar usai aborsi yang dibiarkan begitu saja bersama selembar kain dengan noda darah segar yang tidak dibersihkan oleh dokter atau staf klinik ini.
Keluar dari ruangan ini tepat di depan ruangan kita sudah memasuki bagian belakang bangunan klinik. Di tempat ini  terdapat satu kolam renang berukuran sedang yang sudah tidak digunakan lagi. Hanya sedikit air hujan dan sampah dedaunan yang dibiarkan tertampung begitu saja di dalam kolam ini. Sesuai pengakuan Tonny, tenaga kebersihan klinik, di pinggir kolam renang inilah tempat dia menguburkan puluhan janin hasil aborsi. Tepat di depan kolam renang, terpampang satu halaman cukup besar dengan taman yang dipenuhi rumput liar yang dipangkas pendek, juga beberapa pohon rimbun di sekitar taman.
Di sekeliling taman berdiri dua bangunan yang digunakan sebagai penginapan pasien. Menurut saksi,  di taman ini terkubur puluhan bahkan ratusan  janin dan bayi  hasil aborsi sejak tahun 1990 silam. Sekeliling halaman belakang bangunan klinik ini dibatasi dengan dinding yang cukup tinggi sehingga suasana di lokasi ini tidak bisa terpantau dari luar dinding pembatas.[2]
II.  Pemahaman tentang Aborsi
Berikut ini saya akan memaparkan beberapa pemahaman tentang aborsi:
a.       Aborsi dipahami sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai  20 minggu[3].
b.      Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam kamus bahasa Indonesia abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak.[4] Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan). Sementara dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu. Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan medis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 - 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan. Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di atas.  Namun pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat. Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Lalu apakah tindakan medis tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin. Jelas di sini bahwa UU Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.
c.       Abortus adalah keluarnya janin dari dalam kandungan sebelum janin itu mampu hidup mandiri.[5] Hal itu berarti bahwa janin yang digugurkan itu belum mencapai usia 20 minggu. Sejalan dengan pemikiran ini, maka dapat dikatakan bahwa abortus adalah suatu tindakan mengakhiri kehamilan sebelum masa usia 20 minggu ata sebelum janin mencapai berat 100gr.[6] Tanda-tanda yang menunjukkan bahwa abortus itu dilakukan sebelum janin mencapai usia 20 minggu adalah dengan keluarnya darah pada rahim sang ibu/wanita, yang bila dibandingkan dengan kehamilan normal, darah itu tidak boleh keluar dari rahim sang ibu/wanita itu.
d.      Menurut A. Heuken SJ, abortus adalah gugurnya buah kandungan.[7] Lebih lanjut ia mengatakan bahwa abortus itu kalau dilakukan atau terjadi tanpa di sengaja atau dengan sendirinya, maka abortus itu dimengerti sebagai keguguran. Tapi kalau abortus itu dilakukan dengan sengaja, dalam arti direncanakan, maka abortus itu disebut pengguguran.
III.   Jenis-jenis Aborsi
Ada beberapa jenis aborsi yang biasanya dilakukan antara lain:
a.      Abortus Spontaneus (Keguguran)
Yang dimaksud dengan abortus spontaneus adalah abortus yang terjadi dengan sendirinya karena faktor-faktor alamiah.[8] Abortus ini sering disebut pula sebagai abortus alami atau abortus natural. Artinya yang terjadi di luar kehendak manusia atau abortus yang tidak direncanakan. Abortus spontan ini terjadi karena adanya reaksi alam yang datang dari rahim wanita yang sedang mengandung terhadap janinnya, yang perkembangannya terjadi sedemikian rupa sehingga janin itu tidak mungkin dapat dipertahankan lagi. Adapun abortus Spontaneus ini terdiri dari:
  • Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
  • Abortus insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
  • Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
  • Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
b.        Abortus Provocatus (Pengguguran)
Yang dimaksud dengan abortus provocatus adalah abortus yang terjadi karena intervensi manusia.[9] Atau ada campur tangan dari manusia dalam suatu tindakan tersebut. Abortus provocatus ini masih dapa dibedakan dalam 2 bentuk, yakni abortus provocatus medicinalis dan abortus provocatus criminalis. Abortus provocatus medicinalis adalah abortus provocatus yang dilakukan atas alasan medis.[10] Misalnya, abortus dilakukan dalam rangka pengobatan ibu. Secara tidak langsung tindakan ini melibatkan dokter yang melakukan pengguguran atau menganjurkan abortus dengan alasan medik dalam kasus-kasus tertentu. Sedangkan abortus provocatus criminalis adalah abortus provocatus yang dilakukan tanpa alasan medis atau abortus dengan alasan tidak memadai secara moral.[11] Abortus ini sering disebut sebagai abortus ilegal, atau pengguguran secara sembunyi-sembunyi atau gelap. Sering disebut pula sebagai abortus karena ada unsur kesengajaan, karena merupakan bentuk tindakan pengrusakan terhadap hidup manusia dalam perkembangannya. Dengan gagasan ini tentu hal ini diperhadapakan pada abortus intensional, yakni abortus yang disengaja.[12]
IV.   Resiko Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka  yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi: 1.  Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik 2.   Resiko gangguan psikologis
a.        Resiko kesehatan dan keselamatan fisik [13]
Resiko-resiko dari praktek aborsi dapat dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1.  Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
2.  Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.  
3.  Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.  
4.  Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
5.  Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
6.  Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita). 7.  Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
8.  Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
9.  Kanker hati (Liver Cancer).
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat  pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy). 12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis).
b. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:1.   Kehilangan harga diri (82%) 2.   Berteriak-teriak histeris (51%) 3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%) 4.   Ingin melakukan bunuh diri (28%) 5.   Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%) 6.  Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%). Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
V.      Pandangan Moral tentang Aborsi
Berikut ini hendak dipaparkan pola argumentasi yang digunakan dalam memperjuangkan pelaksanaan atau penolakan praktek aborsi.[14]
1.      Soal Hak
  1. Hak Perempuan Hamil
Bagi pihak yang menyetujui aborsi, pendekatan hak adalah jalur pemikiran yang paling banyak ditempuh. Mereka menekankan bahwa perempuan hamil mempunyai hak untuk menguasai tubuhnya sendiri. Perempuan berhak untuk mengambil keputusan mau melanjutkan kehamilannya, atau sebaliknya mau menghentikannya, artinya menggugurkan kandungannya. Orang lain tidak boleh ikut campur dalam keputusan ini. Jika argumentasi ini dikemukakan dengan cara ekstrim, hak atas aborsi ini sering dimengerti sebagai suatu hak mutlak. Tetapi, jika argumentasi dikemukakan dengan lebih moderat, hak atas aborsi bisa dipertimbangkan lagi terhadap faktor-faktor lain.
Banyak hal dapat dikatakan tentang argumentasi ini. Pertama, tentu tidak benar bahwa perempuan hamil boleh melakukan apa saja dengan tubuhnya. Dalam arti, ia tidak menguasai tubuhnya sendiri secara penuh.[15]
Kedua, karena kondisi kehamilan diakibatkan oleh hubungan seksual, perempuan hamil tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab atas kondisinya tersebut. Tetapi segera perlu ditambahkan, tanggung jawab tersebut menyangkut kedua insan yang melibatkan diri dalam hubungan seksual, laki-laki maupun perempuan. Mereka tidak bertanggung jawab bila melibatkan diri dalam hubungan ini, tetapi serentak juga tidak acuh terhadap akibatnya. Tanggung jawab ini tidak berlaku dalam kasus di mana kehamilan terjadi di luar kehendak perempuan bersangkutan, seperti akibat perkosaan.
Ketiga, dan yang paling penting, janin dalam kandungan bukan merupakan sebagian tubuh perempuan hamil (pars viscerum matris). Janin tersebut adalah manusia baru dan karena itu harus dihormati juga sebagai manusia. Memang benar, janin belum dapat hidup tanpa ibunya. Dalam semua sistem oraganis yang vital (peredaran darah, pernapasan, nutrisi, dan lain-lain) ia tergantung dari ibunya. Baru setelah kira-kira dua pertiga periode kehamilan lewat, pada prinsipnya ia dapat hidup di luar rahim ibunya (berarti, kira-kira setelah minggu ke-24), tetapi hanya kalau didukung oleh kondisi perawatan yang optimal (seperti inkubator) dan dalam keadaan itu pun keberhasilan untuk bertahan hidup tidak selalu terjamin. Setelah ia lahir secara normal dan semua organ tubuhnya berfungsi sendiri, ia masih membutuhkan asuhan orang tua atau orang lain, supaya dapat hidup. Tetapi kendati seluruh ketergantungan yang mendasar ini, sejak permulaaannya janin adalah manusia baru, dan harus diperlakukan serta dihormati sebagai manusia, sekalipun amat banyak potensinya belum terealisasi.
  1. Soal Janin
Di sisi lain, wacana hak bisa dipakai juga untuk menolak aborsi sebagai hal yang tidak etis. Sebab, bukan saja ibu hamil mempunyai hak, janin dalam kandungan pun mempunyai hak, yaitu hak untuk hidup. Argumentasi ini memang banyak dipakai untuk menolak aborsi.
Tetapi argumentasi ini juga tidak luput dari kesulitan. Pertama, tidak dapat dikatakan bahwa janin mempunyai hak legal. Tidak ada sistem hukum yang mengakui hak-hak janin dalam arti hukum, walaupun hukum di banyak negara melindungi kehidupan insani yang belum dilahirkan (dengan banyak variasi), dan sulit dibayangkan bahwa hukum dapat memberikan hak seperti itu.
Kedua, kalau kita berbicara tentang hak janin untuk hidup, yang dimaksud hanyalah hak moral (bukan hak legal). Hak moral merupakan hak dalam arti yang sesungguhnya juga, biarpun tidak dapat dituntut melalui jalur hukum, seperti halnya hak legal.
Jawaban atas pertanyaan, “Apakah janin mempunyai hak (moral) untuk hidup,” tentu tergantung pada status moral yang diakui bagi janin. Masalah ini berkaitan erat dengan pandangan tentang permulaan hidup manusia. Mereka yang berpendapat bahwa embrio merupakan manusia dalam arti sepenuhnya sejak saat konsepsi, secara logis harus juga mengakui hak janin sejak saat itu.[16] 
2.      Soal Kehidupan
            Hormat untuk kehidupan merupakan suatu tuntutan etis yang secara khusus disadari di zaman sekarang, saat lingkungan hidup mendapat perhatian istimewa dan memang pantas diberi perhatian demikian. Mengapa kehidupan kita harus dihormati? Karena kehidupan merupakan suatu nilai yang paling mendasar untuk kita semua. Kita sendiri termasuk alam hidup yang merupakan suatu keseluruhan organik di mana banyak ekosistem berhubungan satu sama lain. Dengan menghormati kehidupan, kita menghormati kondisi kehidupan kita sendiri. Jika kehidupan dalam salah satu bentuknya terancam, berarti eksistensi kita sendiri ikut terancam.
            Hormat untuk kehidupan merupakan suatu norma moral yang sangat aktual bagi zaman kita dan bagi masa depan planet kita. Norma ini berlaku untuk semua manusia, tetapi secara khusus untuk orang beragama yang mengakui Tuhan sebagai Pencipta. Bagi orang beragama, memelihara kehidupan berarti mengemban tugas yang dipercayakan Tuhan kepadanya. Dalam rangka agama, manusia dianggap sebagai wakil Tuhan atau steward karena kepadanya dipercayakan pemeliharaan alam.
            Jika kita wajib menghormati kehidupan pada umumnya, maka kita harus menghormati kehidupan manusia secara lebih khusus lagi. Hormat untuk kehidupan manusia merupakan suatu norma moral yang paling fundamental. Tentang hormat untuk kehidupan manusia ada alasan tambahan, yakni kita semua termasuk masyarakat manusia. Kita harus menghormati kehidupan manusia, karena kita sendiri boleh mengharapkan dan bahkan menuntut agar orang lain menghormati kehidupan kita juga. Dalam konteks masalah aborsi, pikiran ini tidak dapat diterapkan secara langsung, karena janin belum merupakan anggota masyarakat seperti manusia lain yang kita jumpai setiap hari. Tetapi dalam arti lebih luas janin termasuk masyarakat juga, karena kita semua masuk ke dunia dengan cara yang sama seperti janin ini. Karena itu ibu hamil yang merencanakan pengguguran kandungannya selalu bisa bertanya apakah dia menyetujui, bila ibunya sendiri melakukan hal itu terhadap dia dulu.[17]
            Secara negatif, wacana ini dapat dirumuskan sebagai larangan, “Jangan membunuh.” Pembunuhan manusia merupakan suatu kejahatan paling besar. Tetapi, bagaimanapun, hormat untuk kehidupan bukan merupakan suatu norma absolut. Berarti, ada pengecualiannya. Berarti, tidak setiap killing merupakan murder juga.
VI.   Pandangan Gereja Katolik tentang Aborsi
1.    Menurut Kitab Suci
-          Kel.21:22-25
“Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.”
Menurut beberapa ahli Kitab Suci, seperti Richard B. Hays mengatakan bahwa teks ini tidak per se berbicara tentang aborsi tetapi berbicara mengenai kepemilikan yang memberikan tuntutan bagaimana harus bertindak dalam kasus kerusakan yang terjadi secara tidak sengaja dan menyebabkan aborsi.[18] Jika wanita itu mati atau menjadi cacat seumur hidup, maka harus diterapkan hukum pada umumnya: mata ganti mata, nyawa ganti nyawa, dsb. Akan tetapi jika hanya janin yang hilang (mati), maka pelakunya hanya didenda dengan uang (pecuniaria) sebagai pengganti bakal anak yang hilang itu.
Teks ini pun digunakan oleh yang pro dan kontra aborsi. Pertama, bagi yang pro-aborsi, teks ini menunjuk bahwa janin belumlah masuk hitungan sebagai manusia, karena itu kalau kehilangan janin saja, seperti barang dapat diganti rugi dengan uang. Kedua, bagi yang kontra-aborsi, teks ini dipakai dalam versi Septuaginta yang memuat unsur baru yang tidak ada dalam bahasa aslinya, yakni unsur janin yang sudah terbentuk dan yang belum terbentuk.
“Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi janinnya itu belum berbentuk, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. Tetapi jika janinnya itu sudah berbentuk, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.” Oleh karena itu, berdasarkan teks Septuaginta ini, aborsi harus dilarang, terutama bila janin itu sudah berbentuk.[19]
-          Kel.20:13 dan Ul.5:17
Kedua perikop ini berbunyi, “Jangan membunuh.” Semua orang setuju bahwa membunuh itu tidak boleh. Akan tetapi, berbicara tentang aborsi, selalu dipertanyakan apakah aborsi itu membunuh manusia atau tidak? Sebagian menyatakan “ya” dan sebagian “tidak”.[20]
Dalam tradisi Gereja Katolik, aborsi secara konsisten selalu digolongkan sebagai suatu aksi yang dikutuk oleh teks tentang larangan pembunuhan tersebut sebab janin adalah manusia sehingga pembunuhannya jatuh dalam klasifikasi pembunuhan manusia. Ensiklik Evangelium Vitae menegaskan, “pengguguran langsung, yakni pengguguran yang dikehendaki sebagai tujuan dan sebagai sarana, selalu merupakan dosa moral yang besar; sebab itu pembunuhan manusia tidak bersalah yang disengaja” (EV 62).
-          Kej 16:11 dan Kej 25:21-26
 Selanjutnya kata Malaikat Tuhan itu kepadanya: “Engkau mengandung dan akan melahirkan seorang anak laki-laki dan akan menamainya Ismael, sebab Tuhan telah mendengar tentang penindasan atasmu itu. ~ Berdoalah Ishak kepada Tuhan untuk isterinya, sebab isterinya itu mandul; Tuhan mengabulkan doanya, sehingga Ribka, isterinya itu, mengandung.  Tetapi anak-anaknya bertolak-tolakan di dalam rahimnya dan ia berkata: “Jika demikian halnya, mengapa aku hidup?” Dan ia pergi meminta petunjuk kepada Tuhan.  Firman Tuhan kepadanya: “Dua bangsa ada dalam kandunganmu, dan dua suku bangsa akan berpencar dari dalam rahimmu; suku bangsa yang satu akan lebih kuat dari yang lain, dan anak yang tua akan menjadi hamba kepada anak yang muda.”  Setelah genap harinya untuk bersalin, memang anak kembar yang di dalam kandungannya.  Keluarlah yang pertama, warnanya merah, seluruh tubuhnya seperti jubah berbulu; sebab itu ia dinamai Esau.  Sesudah itu keluarlah adiknya; tangannya memegang tumit Esau, sebab itu ia dinamai Yakub.  Ishak berumur enam puluh tahun pada waktu mereka lahir.
-          Hos 12:2-3  dan Rom 9:10-13
Efraim menjaga angin, dan mengejar angin timur sehari suntuk, memperbanyak dusta dan pemusnahan; mereka mengadakan perjanjian dengan Asyur, dan membawa minyak kepada Mesir.  Tuhan mempunyai perbantahan dengan Yehuda, Ia akan menghukum Yakub sesuai dengan tingkah lakunya, dan akan memberi balasan kepadanya sesuai dengan perbuatan-perbuatannya. ~ Tetapi bukan hanya itu saja.  Lebih terang lagi ialah Ribka yang mengandung dari satu orang, yaitu dari Ishak, bapa leluhur kita.  Sebab waktu anak-anak itu belum dilahirkan dan belum melakukan yang baik atau yang jahat, - supaya rencana Allah tentang pemilihanNya diteguhkan, bukan berdasarkan perbuatan, tetapi berdasarkan panggilanNya – dikatakan kepada Ribka: “Anak yang tua akan menjadi hamba anak yang muda.” Seperti ada tertulis: “Aku mengasihi Yakub, tetapi membenci Esau.”
-          Kel 21-22
Pada Bab 21 dan 22 dibahas Tentang hak budak Ibrani (Kel 21:1-11); Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia (Kel 21: 12-36) ; Peraturan tentang jaminan harta sesama manusia (Kel 22:1-17); Peraturan tentang dosa yang keji (Kel 22:18-20); Peraturan tentang orang-orang yang tidak mampu (Kel 22:21-27); dan Berbagai-bagai peraturan (Kel 22:28-31)
-          Yer 1:5
“Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa.”
-          Yes 7:14
Sebab itu Tuhan sendirilah yang akan memberikan kepadamu suatu pertanda: Sesungguhnya, seorang perempuan muda mengandung dan akan melahirkan seorang anak laki-laki, dan ia akan menamakan Dia Imanuel.
-          Yes 44:2,24
Beginilah firman Tuhan yang menjadikan engkau, yang membentuk engkau sejak dari kandungan dan yang menolong engkau: Janganlah takut, hai hambaKu Yakub, dan hai Yesyurun, yang telah Kupilih! ….Beginilah firman Tuhan, Penebusmu, yang membentuk engkau sejak dari kandungan; “Akulah Tuhan, yang menjadikan segala sesuatu, yang seorang diri membentangkan langit, yang menghamparkan bumi – siapakah yang mendampingi Aku? –
-          Yes 46:3
“Dengarkanlah Aku, hai kaum keturunan Yakub, hai semua orang yang masih tinggal dari keturunan Israel, hai orang-orang yang Kudukung sejak dari kandungan, hai orang-orang yang Kujunjung sejak dari rahim….”
-          Yes 49:1-2  
Dengarkanlah aku, hai pulau-pulau, perhatikanlah, hai bangsa-bangsa yang jauh!  Tuhan telah memanggil aku sejak dari kandungan telah menyebut namaku sejak dari perut ibuku.  Ia telah membuat mulutku sebagai pedang yang tajam dan membuat aku berlindung dalam naungan tanganNya.  Ia telah membuat aku menjadi anak panah yang runcing dan menyembunyikan aku dalam tabung panahNya.
-          Yes 53:6
Kita sekalian sesat seperti domba, masing-masing kita mengambil jalannya sendiri, tetapi Tuhan telah menimpakan kepadanya kejahatan kita sekalian.
-          Ayb 3:11-16  
Mengapa aku tidak mati waktu aku lahir, atau binasa waktu aku keluar dari kandungan?  Mengapa pangkuan menerima aku; mengapa ada buah dada, sehingga aku dapat menyusu?  Jikalau tidak, aku sekarang berbaring dan tenang; aku tertidur dan mendapat istirahat bersama-sama raja-raja dan penasihat-penasihat di bumi, yang mendirikan kembali reruntuhan bagi dirinya, atau bersama-sama pembesar-pembesar yang mempunyai emas, yang memenuhi rumahnya dengan perak.  Atau mengapa aku tidak seperti anak gugur yang disembunyikan, seperti bayi yang tidak melihat terang?
-          Ayb 10:8-1
TanganMulah yang membentuk dan membuat aku, tetapi kemudian Engkau berpaling dan hendak membinasakan aku?  Ingatlah, bahwa Engkau yang membuat aku dari tanah liat, tetapi Engkau hendak menjadikan aku debu kembali?  Bukankah Engkau yang mencurahkan aku seperti air susu, dan mengentalkan aku seperti keju?  Engkau mengenakan kulit dan daging kepadaku, serta menjalin aku dengan tulang dan urat.  Hidup dan kasih setia Kaukaruniakan kepadaku, dan pemeliharaanMu menjaga nyawaku.
-          Ayb 31:15
Bukankah Ia, yang membuat aku dalam kandungan, membuat orang itu juga?  Bukankah satu juga yang membentukkami dalam rahim?
-          Mzm 22:9-10
“Ia menyerah kepada Tuhan; biarlah Dia yang meluputkannya, biarlah Dia yang melepaskannya! Bukankah Dia berkenan kepadanya?”  Ya, Engkau yang mengeluarkan aku dari kandungan; Engkau yang membuat aku aman pada dada ibuku.
-          Mzm 139:13-16
Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku.  Aku bersyukur kepadaMu oleh karena kejadianku dahsyat dan ajaib; ajaib apa yang Kaubuat, dan jiwaku benar-benar menyadarinya.  Tulang-tulangku tidak terlindung bagiMu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi, dan aku direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah; mataMu melihat selagi aku bakal anak; dan dalam kitabMu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya.
-          Pkh 5:15 dan Pkh 11:5
Inipun kemalangan yang menyedihkan.  Sebagaimana ia datang, demikianpun ia akan pergi.  Dan apakah keuntungan orang tadi yang telah berlelah-lelah menjaring angin?  ~ Sebagaimana engkau tidak mengetahui jalan angin dan tulang-tulang dalam rahim seorang perempuan yang mengandung, demikian juga engkau tidak mengetahui pekerjaan Allah yang melakukan segala sesuatu.
-          Luk 1:13-15
Tetapi malaikat itu berkata kepadanya: “Jangan takut, hai Zakharia, sebab doamu telah dikabulkan dan Elisabet, isterimu, akan melahirkan seorang anak laki-laki bagimu dan haruslah engkau menamai dia Yohanes.  Engkau akan bersukacita dan bergembira, bahkan banyak orang akan bersukacita atas kelahirannya itu.  Sebab ia akan besar di hadapan Tuhan dan ia tidak akan minum anggur atau minuman keras dan ia akan penuh dengan Roh Kudus mulai dari rahim ibunya;
-          Luk 1:39-44
Mengisahkan kunjungan Maria kepada Elisabet, ibu Yohanes.
-          Mzm 51:5
Sebab aku sendiri sadar akan pelanggaranku, aku senantiasa bergumul dengan dosaku.
-          Luk 1:35-36  
Jawab malaikat itu kepadanya: “Roh Kudus akan turun atasmu dan kuasa Allah Yang Mahatinggi akan menaungi engkau; sebab itu anak yang akan kau lahirkan itu akan disebut kudus, Anak Allah.  Dan sesungguhnya, Elisabet, sanakmu itu, iapun sedang mengandung seorang anak laki-laki pada hari tuanya dan inilah bulan yang keenam bagi dia, yang disebut mandul itu.
-          Mat 1:18-20
Kelahiran Yesus Kristus adalah seperti berikut: Pada waktu Maria, ibuNya, bertunangan dengan Yusuf, ternyata ia mengandung dari Roh Kudus, sebelum mereka hidup sebagai suami istri.  Karena Yusuf suaminya seorang yang tulus hati dan tidak mau mencemarkan nama isterinya di muka umum, ia bermaksud menceraikannya dengan diam-diam.  Tetapi ketika ia mempertimbangkan maksud itu, malaikat Tuhan nampak kepadanya dalam mimpi dan berkata: “Yusuf , anak Daud, janganlah engkau takut mengambil Maria sebagai istrimu, sebab anak yang di dalam kandungannya adalah dari Roh Kudus….”
-          Hak 13:3-7
Dan Malaikat Tuhan menampakkan diri kepada perempuan itu dan berfirman kepadanya demikian: “Memang engkau mandul, tidak beranak, tetapi engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki.  Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, janganminum anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram.  Sebab engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki; kepalanya takkan kena pisau cukur, sebab sejak dari kandungan ibunya anak itu akan menjadi seorang nazir Allah dan dengan dia akan mulai penyelamatan orang Israel dari tangan orang Filistin.”
-          Ef 1:4
…yang telah menyerahkan diriNya karena dosa-dosa kita, untuk melepaskan kita dari dunia jahat yang sekarang ini, menurut kehendak Allah dan Bapa kita.
-          Mat 25:34
Dan Raja itu akan berkata kepada mereka yang di sebelah kananNya: Mari, hai kamu yang diberkati oleh Bapa-Ku, terimalah Kerajaan yang telah disediakan bagimu sejak dunia dijadikan.
-          Why 13:8
Dan semua orang yang diam di atas bumi akan menyembahnya, yaitu setiap orang yang namanya tidak tertulis sejak dunia dijadikan di dalam kitab kehidupan dari Anak Domba, yang telah disembelih.
-          Why 17:8
Adapun binatang yang telah kaulihat itu, telah ada, namun tidak ada, ia akan muncul dari jurang maut, dan ia menuju kepada kebinasaan.  Dan mereka yang diam di bumi, yaitu mereka yang tidak tertulis di dalam kitab kehidupan sejak dunia dijadikan, akan heran, apabila mereka melihat, bahwa binatang itu telah ada, namun tidak ada, dan akan muncul lagi.
-          Kel 21:22-25  
Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.  Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
-          Yoh 9:1-3
Waktu Yesus sedang lewat, Ia melihat seorang yang buta sejak lahirnya.  Murid-muridNya bertanya kepadaNya: “Rabi, siapakah yang berbuat dosa, orang ini sendiri atau orang tuanya, sehingga ia dilahirkan buta?"” Jawab Yesus: “Bukan dia dan bukan juga orang tuanya, tetapi karena pekerjaan-pekerjaan Allah harus dinyatakan di dalam dia…”
-          Kis 17:25-29
… dan juga tidak dilayani oleh tangan manusia, seolah-olah Ia kekurangan apa-apa, karena Dialah yang memberikan hidup dan nafas dan segala sesuatu kepada semua orang.  Dari satu orang saja Ia telah menjadikan semua bangsa dan umat manusia untuk mendiami seluruh muka bumi dan Ia telah menentukan musim-musim bagi mereka dan batas-batas kediaman mereka supaya mereka mencari Dia dan mudah-mudahan menjamah dan menemukan Dia, walaupun Ia tidak jauh dari kita masing-masing.  Sebab di dalam Dia kita hidup, kita bergerak, kita ada, seperti yang telah juga dikatakan oleh pujangga-pujanggamu: Sebab kita ini dari keturunan Allah juga.  Karena kita berasal dari keturunan Allah, kita tidak boleh berpikir, bahwa keadaan ilahi sama seperti emas atau perak atau batu, ciptaan kesenian dan keahlian manusia.
-          Mzm 94:9
Dia yang menanamkan telinga, masakan tidak mendengar? Dia yang membentuk mata, masakah tidak memandang?
-          Rom 8:28
 Kita tahu sekarang, bahwa Allah turut bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi mereka yang mengasihi Dia, yaitu bagi mereka yang terpanggil sesuai dengan rencana Allah.
-          Im 19:14
Janganlah kau kutuki orang tuli dan did depan orang buta janganlah kau taruh batu sandungan, tetapi engkau harus takut akan Allahmu; Akulah Tuhan.
-          Yes 45:9-12
Celakalah orang yang berbantah dengan Pembentuknya; dia tidak lain dari beling periuk saja!  Adakah tanah liat berkata kepada pembentuknya: “Apakah yang kaubuat?” atau yang telah dibuatnya: “Engkau tidak punya tangan!”  Celakalah orang yang berkata kepada ayahnya: “Apakah yang kauperanakkan?” dan kepada ibunya: “Apakah yang kaulahirkan?”  Beginilah firman Tuhan, Yang Mahakudus, Allah dan Pembentuk Israel; “Kamukah yang mengajukan pertanyaan kepadaKu mengenai anak-anakKu, atau memberi perintah kepadaKu mengenai yang dibuat tanganKu?  Akulah yang menjadikan bumi dan yang menciptakan manusia di atasnya; tanganKulah yang membentangkan langit, dan Akulah yang memberi perintah kepada seluruh tentaranya.
- Kej 19:36-38
 Lalu mengandunglah kedua anak Lot itu dari ayah mereka.  Yang lebih tua melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Moab; dialah bapa orang Moab yang sekarang.  Yang lebih mudapun melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Ben-Ami; dialah bapa bani Amon yang sekarang.
-          Kej 50:20
Memang kamu telah mereka-rekakan yang jahat terhadap aku, tetapi Allah telah mereka-rekakannya untuk kebaikan, dengan maksud melakukan seperti yang terjadi sekarang ini, yakni memelihara hidup suatu bangsa yang besar.
-          Rom 8:28
Kita tahu sekarang, bahwa Allah turut bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi mereka yang mengasihi Dia, yaitu bagi mereka yang terpanggil sesuai dengan rencana Allah.
-          Yeh 16:20-21
Bahkan, engkau mengambil anak-anakmu lelaki dan perempuan yang engkau lahirkan bagiKu dan mempersembahkannya kepada mereka menjadi makanan mereka.  Apakah persundalanmu ini masih perkara enteng bahwa engkau menyembelih anak-anakKu dan menyerahkanNya kepada mereka dengan mempersembahkannya sebagai korban dalam api?
-          Yer 32:35
Mereka mendirikan bukit-bukit pengorbanan untuk Baaldi Lembah Ben-Hinom, untuk mempersembahkan anak-anak lelaki dan anak-anak perempuan mereka kepada Molokh sebagai korban dalam api, sekalipun Aku tidak pernah memerintahkannya kepada mereka dan sekalipun hal itu tidak pernah timbul dalam hatiKu, yakni hal melakukan kejijikan ini, sehingga Yehuda tergelincir ke dalam dosa.


-          Kel 1:15-17
Raja Mesir juga memerintahkan kepada bidan-bidan yang menolong perempuan Ibrani, seorang bernama Sifra dan yang lain bernama Pua, katanya: “Apabila kamu menolong perempuan Ibrani pada waktu bersalin, kamu harus memperhatikan waktu anak itu lahir: jika anak laki-laki, kamu harus membunuhnya, tetapi jika anak perempuan, bolehlah ia hidup.”  Tetapi bidan-bidan itu takut akan Allah dan tidak melakukan seperti yang dikatakan raja Mesir kepada mereka, dan membiarkan bayi-bayi itu hidup.
-          Mzm 106:37-42
Mereka mengorbankan anak-anak lelaki mereka, dan anak-anak perempuan mereka kepada roh-roh jahat, dan menumpahkan darah orang yang tak bersalah, darah anak-anak lelaki dan anak-anak perempuan mereka, yang mereka korbankan kepada berhala-berhala Kanaan, sehingga negeri itu cemar oleh hutang darah.  Mereka menajiskan diri dengan apa yang mereka lakukan, dan berzinah dalam perbuatan-perbuatan mereka.  Maka menyalalah murka Tuhan terhadap umatNya, dan Ia jijik kepada milikNya sendiir.  DiserahkanNyalah mereka ke tangan bangsa-bangsa, sehingga orang-orang yang membenci mereka berkuasa atas mereka.  Mereka diimpit oleh musuhnya, sehingga takluk ke bawah kuasanya.
-          II Raj 16:3; 17:17 dan 21:6
 .. tetapi ia hidup menurut kelakuan raja-raja Israel, bahkan dia mempersembahkan anaknya sebagai korban dalam api, sesuai dengan perbuatan keji bangsa-bangsa yang telah dihalau Tuhan dari depan orang Israel.  ~ Tambahan pula mereka mempersembahkan anak-anaknya sebagai korban dalam api dan melakukan tenung dan telaah dan memperbudak diri dengan melakukan yang jahat di mata Tuhan, sehingga mereka menimbulkan sakit hatiNya.  ~ Bahkan ia mempersembahkan anaknya sebagai korban dalam api, melakukan ramal dan telaah, dan menghubungi para pemanggil arwah dan para pemanggil roh peramal.  Ia melakukan banyak yang jahat di mata Tuhan, sehingga ia menimbulkan sakit hatiNya.
-          Ul 12:31 dan 18:10-13
Jangan engkau berbuat seperti itu terhadap Tuhan, Allahmu; sebab segala yang menjadi kekejian bagi Tuhan, apa yang dibenciNya, itulah yang dilakukan mereka bagi allah mereka; bahkan anak-anaknya lelaku dan anak-anaknya perempuan dibakar mereka dengan api bagi allah mereka.  ~ Di antaramu janganlah didapati seorangpun yang mempersembahkan anaknya laki-laki atau anaknya perempuan sebagai korban dalam api, ataupun seorang yang menjadi petenung, seorang peramal, seorang penelaah, seorang penyihir.  Seorang pemantera, ataupun seorang yang bertanya kepada arwah atau kepada roh peramal atau yang meminta petunjuk kepada orang-orang mati.  Sebab setiap orang yang melakukan hal-hal ini adalah kekejian bagi Tuhan, dan oleh karena kekejian-kekejian inilah Tuhan, Allahmu, menghalau mereka dari hadapanmu.  Haruslah engkau hidup dengan tidak bercela di hadapan Tuhan, Allahmu.
-          Im 18:21, 24 dan 30
“Janganlah kauserahkan seorang dari anak-anakmu untuk dipersembahkan kepada Molokh, supaya jangan engkau melanggar kekudusan nama Allahmu; Akulah Tuhan. ~ Janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu bangsa-bangsa yang akan Kuhalaukan dari depanmu telah menjadi najis.  ~ Dengan demikian kami harus tetap berpegang pada kewajibanmu terhadap Aku, dan jangan kamu melakukan sesuatu dari kebiasaan yang keji itu, yang dilakukan sebelum kamu, dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu; Akulah Tuhan, Allahmu.”
-          Kej 30:1-2
Ketika dilihat Rahel, bahwa ia tidak melahirkan anak bagi Yakub, cemburulah ia kepada kakaknya itu, lalu berkata kepada Yakub: “Berikanlah kepadaku anak; kalau tidak, aku akan mati.”  Maka bangkitlah amarah Yakub terhadap Rahel dan ia berkata:” Akukah pengganti Allah, yang telah menghalangi engkau mengandung?”
-          Mzm 127:3-5
Sesungguhnya, anak laki-laki adalah milik pusaka dari pada Tuhan, dan buah kandungan adalah suatu upah.  Seperti anak-anak panah di tangan pahlawan, demikianlah anak-anak pada masa muda.  Berbahagialah orang yang telah membuat penuh tabung panahnya dengan semuanya itu.  Ia tidak akan mendapat malu, apabila ia berbicara dengan musuh-musuh di pintu gerbang.
2.    Menurut Para Paus/Bapa-bapa Gereja
a.    Paus Pius XI
Pada tanggal 31 Desember 1930, Paus Pius XI mengelurakan ensiklik Casti Connubi. Ensiklik ini bukanah ensiklik mengenai aborsi tetapi mengenai keluarga; aborsi dibicarakan dalam konteks keluarga. Ia menegaskan kembali bahwa Gereja mengutuk semua bentuk aborsi langsung, juga yang disebut aborsi langsung dengan indikasi medik dan terapeutik. Dalam salah satu bagian ensiklik itu dikatakan, “Aborsi adalah kejahatan yang sangat berat yang dialmatkan kepada hidup anak yang masih ada dalam kandungan. Bagi bebarapa orang hal ini dianggap sah dan diserahkan kepada keputusan ayah dan ibunya, akan tetapi, bagi orang lain hal itu dilarang kecuali dalam kasus yang mempunyai  motivasi sangat besar,  yang diberi nama indikasi medis, sosial, eugenik. …”[21]
b.    Paus Pius XII
Dalam suatu kesempatan menerima rombongan Persatuan Dokter Biologi pada tanggal 12 November 1944, Paus Pius XII kembali menegaskan bahwa aborsi tetap tidak diperbolehkan, juga dalam kasus terapeutik langsng, “Sejauh manusia tidak bersalah maka hidupnya tidak boleh disentuh dan oleh karena itu setiap tindakan yang akan menghancurkannya secara langsung tidak diperbolehkan, baik tindakan itu sebagai tujuan maupun sebagai sarana untuk mencapai suatu tujuan tertentu, baik ketika kehidupan itu masih berupa embrio atau sudah mencapai perkembangannya yang penuh ketika hampir sampai pada akhir perkandungan… Seorang dokter tidak punya hak untuk mengambil hidup, baik hidup seorang anak maupun ibunya, tak seorang pun di dunia ini yang diberi hak untuk menghancurkan hidup manusia secara langsung. Tugas seorang dokter bukan untuk menghancurkan kehidupan tetapi untuk memeliharanya”.[22]
c.    Konsili Vatikan II
Salah satu dokumen yang paling penting di masa Gereja moderen yang mengutuk aborsi adalah Konstitusi Pastoral Gaudium et Spes. Dalam konstitusi itu dikatakan tentang penolakan aborsi bahwa: “Apa saja yang berlawanan dengan kehidupan sendiri, misalnya bentuk pembunuhan yang mana pun juga, penumpasan suku, pengguguran, eutanasia dan bunuh diri yang disengaja; apapun melanggar keutuhan pribadi manusia, seperti pemenggalan anggota badan, siksaan yang ditimpakan pada jiwa maupun raga, … Dan sementara mencoreng peradaban manusiawi, perbuatan-perbuatan itu lebih mencemarkan mereka yang melakukannya, daripada mereka yang menanggung ketidakadilan, lagipula sangat berlawanan dengan Kemuliaan Sang Pencipta.”[23]
d.   Paus Paulus VI
Teks yang paling jelas membicarakan hal aborsi dalam ensiklik Humanae Vitae Paus Paulus VI (25 Juli 1968) walaupun ensiklik itu tidak dimaksudkan sebagai ensiklik mengenai aborsi. Di situ  Paus Paulus VI menegaskan bahwa aborsi tidak boleh dipergunakan sebagai alat untuk mengkontrol kelahiran, “Dalam kesesuaian dengan pandangan Kristiani dan kemanusiaan yang fundamental mengenai perkawinan, sekali lagi kami ingin menyatakan bahwa pemutusan langsung proses generatif yang sudah mulai, lebih-lebih aborsi yang langsung dikehendaki, juga seandainya hal itu dilakukan untuk alasan tetapi tidak boleh dipergunakan sebagai sarana yang sah untuk mengontrol kelahiran.”[24]
Juga Paus Paulus VI-lah yang meratifikasi Declaration on Procured Abortion pada tanggal 28 Juni 1974 dan kemudian dipublikasikan oleh Kongregasi untuk ajaran iman pada tanggal 18 November 1974. Dalam deklarasi ini ditegaskan bebarapa prinsip tradisional yang sudah lama dikenal dalam Gereja salah satunya adalah penghormatan kepada hidup itu harus dimulai sejak saat permulaan, “Segala macam diskriminasi yang berdasarkan tahap-tahap kehidupan tidak bisa lagi dibenarkan, sama halnya dengan diskriminasi lainnya … penghormatan akan hidup manusia harus dimulai sejak saat proses keturunan itu mulai. Sejak saat ovum itu dibuahi, itulah saat mulainya hidup yang bukan lagi hidup bapaknya atau ibunya; tetapi ini adalah hidup dari seorang manusia baru dengan pertumbuhannya sendiri. Dia tidak akan pernah menjadi manusia seandainya (pada tahap) ini belum manusia.”[25]
e.    Paus Yohanes Paulus II
Dari kongregasi untuk ajaran iman Paus Yohanes Paulus II mengeluarkan instruksi yang menyangkut aborsi, yakni Donum Vitae pada tanggal 22 Februari 1987.  Dalam instruksi itu pertama-tama mengarisbawahi lagi bahwa: “Hidup manusia ini adalah anugerah dari Allah pencipta yang harus dihormati dan dihargai dengan nilai yang tak terhingga dan harus dipertanggungjawabkan.”[26] Penghargaan terhadap janin ini harus dilakukan sejak awal mula keberadaannya, “Manusia harus dihormati sebagai pribadi (person) sejak saat pertama kali keberadaannya.”[27] Tetapi yang jelas, “Sejak saat ovum dibuahi, sebuah hidup baru telah dimulai yang bukan lagi hidup ayahnya atau ibunya.”[28]  Oleh karena itu, “aborsi dan pembunuhan bayi merupakan kejahatan yang jahat sekali.”[29]
Katekismus Gereja Katolik yang dipromulgasikan dalam rangka memperingati 30 tahun pembukaan Konsili Vatikan II (11 Oktober 1992) oleh Paus Yohanes Paulus II meringkas secara padat ajaran Gereja Katolik mengenai aborsi pada nomor 2270-2279. Pertama-tama disampaikan masalah perlindungan terhadap janin, “Hidup manusia haruslah dihormati dan dilindungi secara absolut sejak dari saat pembuahan. Sejak saat pertama keberadaannya, seorang manusia haruslah diakui bahwa dia mempunyai hak sebagai seorang pribadi-diantaranya adalah hak untuk hidup yang merupakan hak yang tidak bisa diganggu gugat bagi orang yang tak bersalah.”[30]
Ensiklik dalam zaman moderen yang berbicara secara komprehensif mengenai martabat hidup manusia dan segala konsekuensinya ialah ensiklik Evangelium Vitae yang dipromulgasikan pada tanggal 25 Maret 1995. Ensiklik ini membicarakan tentang etika hidup (bioetika) manusia sejak awal mula keberadaannya sampai kepada kematian naturalnya. Ketika menjelaskan tujuan ensiklik Evangelum Vitae Paus Yohanes Paulus II menegaskan bahwa: “Ensiklik sekarang ini … dimaksudkan sebagai penegasan ulang yang saksama dan tegas mengenai nilai hidup manusiawi yang tidak dapat diganggu gugat, sekaligus suatu seruan yang mendesak, ditujukan kepada tiap orang, demi nama Allah: Hormatilah, lindungilah, cintailah dan layanilah kehidupan, tiap hidup manusia. Hanya dalam arah inilah anda akan menemukan keadilan, perkembangan, kebebasan yang sejati, damai dan kebahagiaan!”[31] Masih juga pada bagian yang sama Paus Yohanes Paulus II menyatakan keprihatinan itu, “Dewasa ini amat banyaklah orang yang lemah dan tanpa perlindungan, khususnya bayi-bayi yang belum lahir, yang hak asasinya atas kehidupan sedang diinjak-injak.”[32] Kemendesakan ini menjadi keprihatinan yang lebih mendalam lagi oleh karena semakin banyak orang yang tidak lagi merasa bahwa kejahatan melawan kehidupan itu adalah kejahatan yang sangat besar. “Akan tetapi sekarang bagi suara hati banyak orang, kesadaran akan beratnya kejahatan itu berangsur-angsur menjadi senakin kabur. Penerimaan aborsi dalam pandangan populer, dalam prilaku, dan bahkan dalam hukum sendiri menandakan dengan jelas adanya krisis kesadaran moral yang sangat berbahaya sekali. Orang semakin tidak mampu membedakan antara yang baik dan yang jahat, juga bila hak adsar atas hidup dipertaruhkan. Mengingat gawatnya situasi itu, sekarang lebih dari sebelum ini dibutuhkan keberanian untuk menatap kebenaran, dan membicarakan hal-hal itu secara blak-blakan, tanpa menuruti mompromi-kompromi mengeakkan atau godaan mengelabuhi diri,”[33]

VII.     Tanggapan kritis terhadap praktek aborsi di Pall II Manado
Menurut pendapat saya bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Kasus yang terjadi di Paal II ini terjadi bukan karena situasi darurat di mana ada usaha untuk menolong sang ibu tetapi benar-benar praktek aborsi yang dilarang secara keras karena merupakan tindakan membunuh. Sesuai dengan pembagian jenis aborsi yang telah dipaparkan di atas praktek aborsi yang dilakukan oleh dr. Elisabeth Mandagi tergolong dalam abortus provocatus atau pengguran dengan campur tangan manusia. Abortus provocatus terbagi juga atas dua bagian yaitu abortus provocatus medicinalis dan abortus provocatus criminalis. Abortus provocatus medicinalis adalah abortus provocatus yang dilakukan atas alasan medis. Misalnya, abortus dilakukan dalam rangka pengobatan ibu. Secara tidak langsung tindakan ini melibatkan dokter yang melakukan pengguguran atau menganjurkan abortus dengan alasan medik dalam kasus-kasus tertentu. Sedangkan abortus provocatus criminalis adalah abortus provocatus yang dilakukan tanpa alasan medis atau abortus dengan alasan tidak memadai secara moral.[34] Abortus ini sering disebut sebagai abortus ilegal, atau pengguguran secara sembunyi-sembunyi atau gelap. Sering disebut pula sebagai abortus karena ada unsur kesengajaan, karena merupakan bentuk tindakan pengrusakan terhadap hidup manusia dalam perkembangannya. Dengan gagasan ini tentu hal ini diperhadapakan pada abortus intensional, yakni abortus yang disengaja. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa praktek aborsi yang dilakukan oleh dr. Elisabeth tergolong dalam abortus criminalis karena dilakukan secara ilegal dan sembunyi-sembunyi.
Tindakan aborsi ini juga mengandung tingkat resiko yang tinggi bagi orang yang ingin melakukan tindakan aborsi karena akan mengalami stress, depresi, gangguan mental, gangguan kesehatan bahkan nyawa pun terancam. Selain itu juga bagi dokter atau siapa saja yang membantu melakukan aborsi juga akan mendapat hukuman karena dianggap melanggar aturan yaitu dilaksanakannya aborsi bukan dalam situasi darurat untuk menolong pasien melainkan atas kemauan mereka untuk membuka praktek yang ilegal ini. Praktek aborsi yang dilakukan oleh dr. Elisabeth ini ternyata sudah dimulai sejak tahun 1990 dan baru terbongkar pada tahun 2011. Sungguh jangka waktu yang sangat panjang, tidak bisa dibayangkan sudah berapa banyak bayi yang ia bunuh. Bisa ratusan bahkan ribuan nyawa tak berdosa telah ia bunuh. Ini adalah tindakan tidak bermoral sama sekali karena si pelaku sudah tahu dengan benar bahwa perbuatannya merupakan tindakan membunuh namun toh masih dilakukan terus menerus.
Sejak dulu Gereja Katolik juga menolak praktek aborsi seperti ini. Dalam Kitab Keluaran 20:13 dan Kitab Ulangan 5:17 dikatakan tentang larangan membunuh: “Jangan membunuh”. Semua orang setuju bahwa membunuh itu tidak boleh. Akan tetapi, berbicara tentang aborsi, selalu dipertanyakan apakah aborsi itu membunuh manusia atau tidak? Sebagian menyatakan “ya” dan sebagian “tidak”. Dalam tradisi Gereja Katolik, aborsi secara konsisten selalu digolongkan sebagai suatu aksi yang dikutuk oleh teks tentang larangan pembunuhan tersebut sebab janin adalah manusia sehingga pembunuhannya jatuh dalam klasifikasi pembunuhan manusia. Perbuatan aborsi yang dilakukan oleh dr. Elisabeth Mandagi termasuk dalam pengguguran langsung, yakni pengguguran yang dikehendaki sebagai tujuan dan sebagai sarana, selalu merupakan dosa moral yang besar sebab itu dilihat sebagai pembunuhan manusia tidak bersalah yang disengaja. Perlu saya tambahkan juga bahwa dalam Kitab Hukum Kanonik (Kan.1398) dikatakan orang yang melakukan aborsi dan berhasil, terkena ekskomunikasi Latae Sententiae.[35] Ini merupakan larangan keras yang diperlihatkan oleh Gereja Katolik karena di satu sisi dosa pembunuhan tetapi juga kejahatan moral yang sangat mengerikan. Dengan demikian orang yang melakukan hal ini pantas mendapat hukuman eksmonunikasi dalam Gereja Katolik agar menyadari perbuatannya dan bisa bertobat menjadi umat Allah dapat mewartakan keselamatan manusia lewat profesinya bukan dengan cara membunuh manusia dengan cara aborsi.
















Penutup
Gereja Katolik Roma tak henti-hentinya mengutuk aborsi  yang secara langsung dan terencana mencabut nyawa bayi yang belum dilahirkan. Pada prinsipnya, Gereja Katolik percaya bahwa semua kehidupan adalah kudus sejak dari masa pembuahan hingga kematian yang wajar, dan karenanya mengakhiri kehidupan manusia yang tidak bersalah, baik sebelum ataupun sesudah ia dilahirkan, merupakan kejahatan moral. Gereja mengajarkan, “Kehidupan manusia adalah kudus karena sejak awal ia membutuhkan 'kekuasaan Allah Pencipta' dan untuk selama-lamanya tinggal dalam hubungan khusus dengan Penciptanya, tujuan satu-satunya. Hanya Allah sajalah Tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir: tidak ada seorang pun mempunyai hak, dalam keadaan mana pun, untuk mengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang tidak bersalah” (“Donum vitae,” 5).
Hormat terhadap kudusnya kehidupan dalam rahim berakar dari kekristenan bangsa Yahudi. Peradaban bangsa Yahudi kuno jauh berbeda dari peradaban bangsa-bangsa sekitarnya di Palestina di mana pembunuhan bayi, persembahan korban bayi dan aborsi merupakan hal biasa, dan dalam beberapa kasus merupakan hal yang lazim. Bagi bangsa Yahudi pada masa itu dan bagi bangsa Yahudi Orthodoks hingga sekarang ini, semua kehidupan manusia adalah ciptaan Tuhan yang dengan daya cipta-Nya menciptakan anak dalam rahim ibunya dan membentuknya tahap demi tahap hingga mencapai kepenuhan hidupnya. Pewahyuan dalam Perjanjian Lama yang diwarisi dan diterima Gereja memberikan bukti nyata bahwa kehidupan dalam rahim dianggap kudus. Musa menyatakan, “Segala berkat ini akan datang kepadamu dan menjadi bagianmu, jika engkau mendengarkan suara Tuhan, Allahmu: Diberkatilah engkau di kota dan diberkatilah engkau di ladang. Diberkatilah buah kandunganmu, hasil bumimu dan hasil ternakmu, yakni anak lembu sapimu dan kandungan kambing dombamu. Diberkatilah bakulmu dan tempat adonanmu. Diberkatilah engkau pada waktu masuk dan diberkatilah engkau pada waktu keluar.” (Ul 28:2-6). Malaikat mengatakan kepada ibu Simson, “Sebab engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki; kepalanya takkan kena pisau cukur, sebab sejak dari kandungan ibunya anak itu akan menjadi seorang nazir.” (Hak 13:5). Ayub menyatakan, “Bukankah Ia, yang membuat aku dalam kandungan, membuat orang itu juga? Bukankah satu juga yang membentuk kami dalam rahim?” (Ayb 31:15). Dalam Mzm 139:13 kita berdoa, “Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku.”
Perjanjian Lama juga memberikan kesaksian bagaimana Tuhan telah memberikan tanda secara istimewa kepada masing-masing pribadi untuk suatu peran kepemimpinan yang penting sejak saat pertama kehidupan mereka. Nabi Yesaya memaklumkan, “Dengarkanlah aku, hai pulau-pulau, perhatikanlah, hai bangsa-bangsa yang jauh! Tuhan telah memanggil aku sejak dari kandungan telah menyebut namaku sejak dari perut ibuku. Ia telah membuat mulutku sebagai pedang yang tajam dan membuat aku berlindung dalam naungan tangan-Nya. Ia telah membuat aku menjadi anak panah yang runcing dan menyembunyikan aku dalam tabung panah-Nya. Ia berfirman kepadaku: `Engkau adalah hamba-Ku, Israel, dan olehmu Aku akan menyatakan keagungan-Ku.' Tetapi aku berkata: `Aku telah bersusah-susah dengan percuma, dan telah menghabiskan kekuatanku dengan sia-sia dan tak berguna; namun, hakku terjamin pada Tuhan dan upahku pada Allahku.' Maka sekarang firman Tuhan, yang membentuk aku sejak dari kandungan untuk menjadi hamba-Nya, untuk mengembalikan Yakub kepada-Nya, dan supaya Israel dikumpulkan kepada-Nya - maka aku dipermuliakan di mata Tuhan, dan Allahku menjadi kekuatanku!” (Yes 49: 1-5). Demikian juga Nabi Yeremia mengenangkan, “Firman Tuhan datang kepadaku, bunyinya: `Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa.'” (Yer 1:4-5).
Gereja Katolik tetap menjunjung tinggi kekudusan hidup bayi yang belum dilahirkan, bukan saja karena pewahyuan seperti yang disampaikan dalam Perjanjian Lama, tetapi juga karena misteri inkarnasi. Umat Kristen perdana, hingga sekarang kita pun juga, percaya bahwa Maria mengandung dari kuasa Roh Kudus, dan melalui dia, Yesus Kristus - pribadi kedua dalam Tritunggal Mahakudus, sesuai rencana Bapa, sungguh Allah - menjadi sungguh manusia. Tak seorang pun Kristen yang saleh akan menyangkal bahwa Yesus adalah sungguh manusia yang hidupnya dikuduskan sejak dari saat pertama perkandungan-Nya dalam rahim Bunda-Nya, Santa Perawan Maria. Kisah kunjungan Maria kepada Elisabet - saudarinya, lebih mempertegas kekudusan hidup dalam rahim dan adanya pribadi dalam diri bayi yang belum dilahirkan: “Beberapa waktu kemudian berangkatlah Maria dan langsung berjalan ke pegunungan menuju sebuah kota di Yehuda. Di situ ia masuk ke rumah Zakharia dan memberi salam kepada Elisabet. Dan ketika Elisabet mendengar salam Maria, melonjaklah anak yang di dalam rahimnya dan Elisabetpun penuh dengan Roh Kudus, lalu berseru dengan suara nyaring: `Diberkatilah engkau di antara semua perempuan dan diberkatilah buah rahimmu. Siapakah aku ini sampai ibu Tuhanku datang mengunjungi aku? Sebab sesungguhnya, ketika salammu sampai kepada telingaku, anak yang di dalam rahimku melonjak kegirangan. Dan berbahagialah ia, yang telah percaya, sebab apa yang dikatakan kepadanya dari Tuhan, akan terlaksana.'” (Luk 1:39-45).
Seturut wahyu, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, dengan penekanan khusus pada misteri inkarnasi, Gereja Katolik Roma mengutuk praktek aborsi. Beberapa contoh ajaran dalam rentang waktu tiga ratus tahun pertama sejak berdirinya Gereja meliputi yang berikut ini: “Didache” (“Ajaran dari Keduabelas Rasul,” thn 80 M) menegaskan, “Engkau tidak boleh melakukan abortus dan juga tidak boleh membunuh anak yang baru dilahirkan.” “Surat Barnabas” (thn 138) juga mengutuk aborsi. Athenagoras (thn  177) dalam tulisannya “Pembelaan Atas Nama Umat Kristen” (suatu pembelaan terhadap paham kafir) menegaskan bahwa umat Kristen menganggap para wanita yang menelan ramuan atau obat-obatan untuk menggugurkan kandungannya sebagai para pembunuh; ia mengutuk para pembunuh anak-anak, termasuk anak-anak yang masih ada dalam rahim ibu mereka, “di mana mereka telah menjadi obyek penyelenggaraan ilahi.” Tertulianus (thn 197) dalam “Apologeticum” menegaskan hal serupa, “mencegah kelahiran adalah melakukan pembunuhan; tidak banyak bedanya apakah orang membinasakan kehidupan yang telah dilahirkan ataupun melakukannya dalam tahap yang lebih awal. Ia yang bakal manusia adalah manusia.” Pada tahun 300, Konsili Elvira, suatu konsili gereja lokal di Spanyol, mengeluarkan undang-undang khusus yang mengutuk aborsi (Kanon 63).
Setelah pengesahan kekristenan pada tahun 313, Gereja tetap mengutuk aborsi. Sebagai contoh, St. Basilus dalam sepucuk suratnya kepada Uskup Amphilochius (thn. 374) dengan tegas menyatakan ajaran Gereja: “Seorang wanita yang dengan sengaja membinasakan janin haruslah diganjari dengan hukuman seorang pembunuh” dan “Mereka yang memberikan ramuan atau obat-obatan yang mengakibatkan aborsi adalah para pembunuh juga, sama seperti mereka yang menerima racun itu guna membunuh janin.”
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sesuai dengan pandangan Moral Gereja Katolik tentang praketk aborsi yang dilakukan oleh dr. Elisabeth Mandagi di klinik Bunda Maria yang terletak Paal II Manado merupakan pembunuhan yang paling kejam terhadap bayi-bayi yang tidak bersalah, dilarang keras oleh Gereja Katolik dan termasuk perbuatan tidak bermoral sekaligus juga mencoreng nama Gereja Katolik. Tidak ada seorang pun di dunia ini diberi hak untuk menghabisi nyawa orang tak bersalah sesuka hatinya, hanya Tuhanlah yang berhak dan punya kuasa manusia termasuk nyawa kita, dan keselamatan jiwa kita. Oleh karena itu saya mau katakan sekali lagi bahwa tindakan aborsi yang dilakukan oleh dr. Elisabeth adalah tindakan kejahatan moral yang harus diperhitungkan dengan tegas baik oleh Gereja Katolik maupun oleh pihak terkait karena telah membunuh banyak jiwa yang tidak bersalah dengan sadar.

Daftar Pustaka


Bertens Kees. Sketsa-sketsa Moral: 50 Esai tentang Masalah Aktual, Yogyakarta: Kanisius, 2004.
Bertens, Kees. Abortus Sebagai Masalah Etika, Jakarta: Grasindo, 2002.
Bone Eduaart, Bioteknologi dan Bioetika, Yogyakarta: Kanisius, 1988.
Dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes, Yogyakarta: Obor, 1993.
Deklarasi Paus Paulus VI, Declaration on Procured Abortion, 18 November 1974.
Dewi, Made Heny Urmila, Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan,
Yogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM, 1997.
Ensiklik Paus Paulus VI, Humanae Vitae, 25 Juli 1968.
Ensiklik Paus Yohanes Paulus II, Evangelium Vitae, 25 Maret 1995.
Ensiklopedi Indonesia Jilid-1. Jakarta: Cipta Adi Putera, 1990.
Ensiklopedi Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1980.
Heuken. A,  Ensiklopedi Gereja. Jakarta: Cipta Loka Caraka, 1991.
Instruksi Paus Yohanes Paulus II, Donum Vitae, 22 Februari 1987,
Katekismus Gereja Katolik Paus Yohanes Paulus II, Katekismus Universal, 1992.
Kitab Hukum Kanonik, Jakarta: KWI, 2006.
Kusmaryanto, CB. Tolak Aborsi, Yogyakarta: Kanisius, 2005.
Kusmaryanto CB, Kontroversi Aborsi, Jakarta: Grasindo, 2002.
Mohamad Kartono, Teknologi Kedokteran dan Tanggung jawabnya Terhadap
Bioetika, Jakarta: Gramedia, 1992.
Peter Salim & Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesai Kontemporer, Jakarta : Modern English Press, 1991.
Sujoko, Albertus. Etika Biomedis: Catatan Kuliah Etika Sosial, Pineleng, 2000.
Teichman Jenny, Etika Sosial, Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Artikel:
http://Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and
Action, Maret 1991.







[3] Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991. p. 34.
[4]  Peter Salim & Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesai Kontemporer, (Jakarta : Modern English Press, 1991), hlm. 4.

[5] “Ensiklopedi Indonesia Jilid-1”, (Jakarta: Cipta Adi Putera, 1990), hlm. 22.
[6] “Ensiklopedi Indonesia”, (Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1980), hlm. 60.
[7] A. Heuken SJ, “Ensiklopedi Gereja”, (Jakarta: Cipta Loka Caraka, 1991), hlm. 18
[8] Albertus Sujoko MSC, “Etika Biomedis: Catatan Kuliah Etika Sosial”, (Pineleng, 2000), hlm. 38
[9] Bdk. Albertus Sujoko MSC, “Etika Biomedis: Catatan Kuliah Etika Sosial”, hlm 39
[10] Kartono Mohamad, Teknologi Kedokteran dan Tanggung jawabnya Terhadap Bioetika, (Jakarta: Gramedia, 1992), hlm. 42.
[11] Bdk. Albertus Sujoko MSC, “Etika Biomedis: Catatan Kuliah Etika Sosial”, hlm. 39.
[12] Eduaart Bone, Bioteknologi dan Bioetika, (Yogyakarta: Kanisius, 1988), hlm. 53.
[13] Dewi, Made Heny Urmila,  Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. (Yogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM, 1997), hlm. 47.

[14] K. Bertens, Aborsi: Sebagai Masalah Etika (Jakarta, PT Grasindo, 2002), hlm. 26-34.
[15] Thomson secara berbeda menggarisbawahi bahwa aborsi adalah hak asasi wanita yang mengalir dari otonominya untuk mengatur tubuhnya, yakni menentukan apa yang boleh dan tidak boleh terjadi di dalam tubuhnya. Sekalipun janin itu adalah persona, akan tetapi karena janin itu melanggar hak otonomi dan penentuan diri si wanita, maka janin kehilangan hak untuk hidup (CB. Kusmaryanto, Kontroversi Aborsi, (Jakarta: Grasindo, 2002), hlm. 159).
[16] Secara negatif Jenny Teichman mengungkapkan, “Jika” ... berpandangan  menghancurkan individu manusia sebelum kelahiran tidak salah, maka tidak salah juga menghancurkan bayi-bayi muda sesudah lahir. Jenny Teichman, Etika Sosial, (Yogyakarta: Kanisius, 1998), hlm.117.
[17] The golden rule (hukum emas) yang berlaku di masyarakat pada umumnya menyatakan, “Perbuatlah apa yang ingin orang lain perbuat bagi diri anda, dan janganlah berbuat apa yang tidak anda kehendaki orang lain perbuat bagi diri anda” (CB. Kusmaryanto, Kontroversi Aborsi, hlm. 162).
[18]  CB. Kusmaryanto, Tolak Aborsi, (Yogyakarta: Kanisius, 2005), hlm.  18.
[19] Lih. K. Bertens, Aborsi: Sebagai Masalah Etika, hlm. 12-14; & K. Bertens, Sketsa-sketsa Moral: 50 Esai tentang Masalah Aktual, (Yogyakarta: Kanisius, 2004), hlm. 139.
[20] Bdk. CB. Kusmaryanto, Tolak Aborsi, hlm. 19.
[21] Ibid. hlm. 44-45.
[22] Ibid. hlm. 45-46.
[23] Gaudium et Spes no. 27.
[24] Humanae Vitae. No. 14
[25] Declaration on Procured Abortion, no. 12
[26] Donum Vitae, Pengantar 1
[27] Donum Vitae, I,1
[28] Donum Vitae, I,1
[29] Donum Vitae, I,1
[30] Katekismus Universal, no. 2270.
[31] Evangelium Vitae, no. 5
[32] Evangelium Vitae, no. 5
[33] Evangelium Vitae, no. 58
[34] Bdk. Albertus Sujoko MSC, “Etika Biomedis: Catatan Kuliah Etika Sosial”, hlm. 39
[35] Kitab Hukum Kanonik, (Jakarta: KWI, 2006), hlm. 363.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar